JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan menegaskan meski kebijakan PPKM sudah ditarik, namun status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional Covid-19 masih berlaku mengingat kondisi ini bersifat global. Aturan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 dan Nomor 12 Tahun 2020.
Menurutnya, jika nanti muncul varian baru, Pemerintah telah menyusun strategi agar tidak terjadi lonjakan kasus. Saat ini tersedia 17 jejaring laboratorium WGS yang dapat menggali informasi cara menangani varian tersebut dan Pemerintah juga akan mengukur daya tahan masyarakat setiap enam bulan sekali.
"Selain itu, Pemerintah telah menyiapkan booklet yang akan membantu kita dalam bertindak kita bila ada kasus baru," katanya.
Baca Juga:Â PPKM Dicabut. Luhut: Mohon Maaf jika Ada Sikap Saya Kurang Berkenan
Dia juga meminta kepada semua petugas kesehatan untuk kembali menggencarkan vaksinasi agar imunitas di masyarakat.
"Saya mohon untuk terus melakukan vaksinasi jangan berhenti dan perlu terus didorong. Fasilitas kesehatan tetap harus menyediakan obat-obatan dan vitamin selama masa transisi. Mohon secara reguler juga cek ketersediaan tabung oksigen," kata Luhut.
Baca Juga:Â PPKM Dicabut, Luhut: Saya Mohon Vaksinasi Covid-19 Jangan Berhenti
Luhut pun mengungkapkan alasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia dicabut. Menurutnya, kebijakan PPKM dicabut setelah mempertimbangkan kondisi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat (95,8%), kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik (tersedianya intervensi medis sebagai pengganti intervensi nonmedis), dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.
"Setelah hampir tiga tahun sejak pandemi Covid-19, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang awalnya bertujuan untuk mencegah kolapsnya fasilitas kesehatan dan menahan laju kematian," ujar Menko Luhut.
Follow Berita Okezone di Google News