Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru PPh, Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 02 Januari 2023 |13:46 WIB
Aturan Baru PPh, Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%
Sri Mulyani Keluarkan Aturan Pajak Penghasilan. (Foto: Okezone.com/DJP)
A
A
A

Dengan adanya aturan ini, kini bagi pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5%, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.

"UU HPP ini meringankan Anda Rp54 juta enggak bayar, tapi sekarang UU HPP menaikkan dari Rp50 juta ke Rp60 juta. Sehingga sampai Rp60 juta pertama anda hanya bayar 5%," kata Sri.

Selain itu, tarif PPh 15% yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta.

Sebagai informasi, berikut adalah ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:

1. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%

2. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%

3. Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%

4. Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30%

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement