Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kementerian ESDM Buka Seleksi PPPK, Cek Syaratnya

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Senin, 02 Januari 2023 |15:37 WIB
Kementerian ESDM Buka Seleksi PPPK, Cek Syaratnya
Ilustrasi seleksi PPPK. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dikutip dari surat pengumuman resmi Kementerian ESDM bernomor 25.Pm/KP.03/SJN.P/2022, ada sebanyak 92 formasi yang dibuka dengan 128 posisi.

Bagi pelamar yang berminat, jangan lupa untuk mengecek terlebih dahulu persyaratannya seperti berikut:

- Persyaratan Umum

 BACA JUGA:Kominfo Buka Seleksi PPPK untuk 523 Formasi, Cek Syarat Lengkapnya

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia pelamar paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 57

(lima puluh tujuh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat pendaftaran daring (online).

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau

tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai

lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan

Usaha Milik Daerah.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

10. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

11. Pelamar lulusan :

a. Diploma III (D-III), Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S-1) dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada saat lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol).

b. Magister (S-2) dan Doktor (S-3) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi terakreditasi pada saat lulus.

Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri :

a. Wajib menyampaikan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

b. Transkrip Nilai Asli (Transcript of Records atau Academic Records)

Dalam bahasa Inggris dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ijazah Sementara atau Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku.

12. Wajib memiliki pengalaman kerja :

a. Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama.

b. Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional Lektor – Dosen yang dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah.

b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

13. Khusus untuk pelamar dengan kriteria Penyandang Disabilitas

a. Merupakan lulusan dari kualifikasi pendidikan yang sesuai pada Jabatan Fungsional yang dilamar dan terakreditasi pada saat lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol)

b. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya

- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

c. Jadwal verifikasi mengenai jenis/tingkat disabilitas akan diumumkan kemudian.

- Persyaratan Khusus

1. Jabatan pada Lektor - Dosen wajib melampirkan artikel ilmiah yang dipublikasikan di Jurnal Nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) minimal 1 jurnal.

2. Jabatan pada Ahli Pertama - Widyaiswara wajib memiliki sertifikasi dalam bidang pelatihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi pada:

a. KKNI Metodologi Pelatihan Jenjang 3

b. Perancangan Program dan Media Pelatihan.

3. Jabatan pada Ahli Pertama - Instruktur wajib melampirkan Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Kompetensi Sesuai Bidang Keahlian (KKNI Level 1, 2, 3).

4. Jabatan pada Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa wajib melampirkan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1.

5. Jabatan pada Ahli Pertama - Penyelidik Bumi wajib melampirkan Surat keterangan bebas buta warna yang ditandatangani oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat.

6. Jabatan pada Pemula - Pengamat Gunung Api wajib melampirkan:

a. Surat keterangan bebas buta warna yang ditandatangani oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat; dan

b. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di Pos Pengamatan Gunung Api yang dilamar (format terlampir).

7. Khusus untuk Jabatan Pemula - Pengamat Gunung Api, Ahli Pertama - Penyelidik Bumi, Ahli Pertama - Surveyor Pemetaan, Ahli Pertama - Instruktur dan Terampil - Surveyor Pemetaan, tidak dapat diisi oleh penyandang disabilitas, karena memiliki risiko tinggi dan banyak melakukan kegiatan di lapangan.

8. Khusus untuk Jabatan Pemula - Pengamat Gunung Api diutamakan laki-laki dan berasal dari putra daerah.

Untuk pendaftaran dan informasi lebih lengkap lainnya bisa mengunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.

Di mana pendaftaran ini dibuka dari 21 Desember hingga 6 Januari 2023

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement