Lalu ada kabar baik bagi karyawan dengan gaji Rp9,5 juta per bulan atau Rp114 juta per tahun. Setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp54 juta maka penghasilan kena pajaknya menjadi Rp60 juta.
"Dulu harus bayar dua lapis tarif, 5% kali Rp50 juta, 15% kali Rp10 juta, pajak (harus dibayar pekerja dengan gaji Rp9,5 juta) Rp4 juta. Sekarang di UU baru ini, hanya perlu bayar 5% kali Rp60 juta atau membayar Rp3 juta," tuturnya.
"Ini hemat Rp1 juta, Artinya UU tidak menambah baru, tidak menaikan tarif tapi melindungi dan ada efisiensi Rp1 juta. Pastikan tidak perlu khawatir dan taat pajak," tambahnya.
(Feby Novalius)