JAKARTA - Gaji karyawan Rp5 juta per bulan dikenai pajak 5% menjadi perbincangan masyarakat. Hal tersebut dinilai memberatkan di tengah kondisi perekonomian yang tak pasti dan faktor lainnya.
Namun, Staf Menteri Keuangan Yustinus Prastoro menegaskan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena tidak ada pajak baru dan tidak ada kenaikan pajak.
Justru, terang Yustinus, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disampaikan bahwa wajib pajak dengan penghasilan terendah tidak dikenai pajak sampai Rp50 juta dan sekarang sampai Rp60 juta dikenai 5%.
Baca Juga: Simulasi Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%
Sedangkan wajib pajak yang penghasilan tinggi di atas Rp5 miliar dikenai pajak 35% dari sebelumnya 30%.
"Tidak perlu khawatir, tidak ada pajak baru dan tidak ada kenaikan pajak," terang Yustinus melalui Twitternya, Selasa (3/1/2022).
Dirinya pun menjelaskan soal perhitungan pajak. Misalnya karyawan yang penghasilnya Rp5 juta per bulan dan Rp60 juta per tahun.
Baca Juga: Aturan Baru PPh, Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%
"Cara hitungnnya penghasilan dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak, kalau bujang Rp54 juta, berarti ketemu Rp6 juta dengan pajak Rp300 ribu. Jadi sama, dulu dan sekarang gaji Rp5 juta tetap kena pajak Rp300 ribu," jelasnya.