JAKARTA - Pajak penghasilan pada pekerja menjadi perbincangan. Banyak masyarakat menganggap ada kenaikan pajak pada pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun.
Lantas berapa pajak yang harus dibayar pekerja bergaji Rp5 juta per bulan?
Staf Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan karyawan yang penghasilnya Rp5 juta per bulan dan Rp60 juta per tahun tidak mengalami perubahan pajak. Di mana besaranya sekira Rp300 ribu.
Baca Juga: Aturan Baru PPh, Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%
"Cara hitungnnya penghasilan dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), kalau bujang Rp54 juta, berarti ketemu Rp6 juta dengan pajak Rp300 ribu. Jadi sama, dulu dan sekarang gaji Rp5 juta tetap kena pajak Rp300 ribu," terang Yustinus melalui Twitternya, Selasa (3/1/2022).
Yustinus menegaskan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena tidak ada pajak baru dan tidak ada kenaikan pajak.
Baca Juga: Warga Amerika Dapat Potongan Pajak Mobil Listrik hingga Rp117 Juta di 2023
Justru melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disampaikan bahwa wajib pajak dengan penghasilan terendah tidak dikenai pajak sampai Rp50 juta dan sekarang sampai Rp60 juta dikenai 5%.
Sedangkan wajib pajak yang penghasilan tinggi di atas Rp5 miliar dikenai pajak 35% dari sebelumnya 30%.
"Tidak perlu khawatir, tidak ada pajak baru dan tidak ada kenaikan pajak," ujarnya.