Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Perbedaan Hitung-hitungan Pajak Penghasilan Rp5 Juta Sampai Rp5 Miliar

Khairunnisa , Jurnalis-Selasa, 03 Januari 2023 |09:04 WIB
Ini Perbedaan Hitung-hitungan Pajak Penghasilan Rp5 Juta Sampai Rp5 Miliar
Perbedaan Perhitungan Pajak Penghasilan Rp5 Juta sampai Rp5 Miliar. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Lapisan penghasilan kena pajak setahun dengan UU HPP atau aturan yang baru:

Gaji sampai Rp60 juta dikenai pajak 5%

Gaji di atas Rp60 juta-Rp250 juta dikenai pajak 15%

Gaji di atas Rp250 juta-Rp500 juta dikenai pajak 25%

Gaji di atas Rp500 juta-Rp5 miliar dikenai pajak 30%

Gaji di atas Rp5 miliar dikenai paja 35%

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement