Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Perbedaan Hitung-hitungan Pajak Penghasilan Rp5 Juta Sampai Rp5 Miliar

Khairunnisa , Jurnalis-Selasa, 03 Januari 2023 |09:04 WIB
Ini Perbedaan Hitung-hitungan Pajak Penghasilan Rp5 Juta Sampai Rp5 Miliar
Perbedaan Perhitungan Pajak Penghasilan Rp5 Juta sampai Rp5 Miliar. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Lapisan penghasilan kena pajak setahun dengan UU HPP atau aturan yang baru:

Gaji sampai Rp60 juta dikenai pajak 5%

Gaji di atas Rp60 juta-Rp250 juta dikenai pajak 15%

Gaji di atas Rp250 juta-Rp500 juta dikenai pajak 25%

Gaji di atas Rp500 juta-Rp5 miliar dikenai pajak 30%

Gaji di atas Rp5 miliar dikenai paja 35%

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement