Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perppu Ciptaker Tidak Batasi Jenis Pekerjaan Outsourcing

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 03 Januari 2023 |13:59 WIB
Perppu Ciptaker Tidak Batasi Jenis Pekerjaan <i>Outsourcing</i>
Perppu Ciptaker soal Outsourcing (Foto: Okezone)
A
A
A

Sekadar informasi, pada UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan melalui aturan turunannya pada Permenakertrans No.19/2012 ada 5 jenis pekerjaan yang bisa menggunakan outsourcing.

Adapun 5 bidang pekerjaan tersebut antara lain jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement