Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berantas 'Maling' BBM Subsidi Modus Helikopter, Begini Caranya

Heri Purnomo , Jurnalis-Selasa, 03 Januari 2023 |17:11 WIB
Berantas 'Maling' BBM Subsidi Modus Helikopter, Begini Caranya
BPH Migas Ungkap Modus Pencurian BBM Subsidi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cara memberantas dan menindak 'maling' BBM subsidi dengan berbagai macam modus. Salah satu modus yang sudah diungkap BPH Migas adalah dengan modus helikopter.

BPH Migas akan mengandalkan kecangihan teknologi. Hal itu sejalan dengan program Pertamina yang merencanakan adanya pembatasan pemberian BBM bersubsidi dengan menggunakan MyPertamina.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menilai bahwa dengan menggunakan teknologi tersebut, maka tidak akan ada lagi penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus operasi helikopter mengisi solar secara bertahap di satu waktu di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Hal tersebut dikarenakan data kendaraan yang mengisi bahan bakar di SPBU terdata dan terintegrasi ke SPBU lainnya.

"Diharapkan dengan penggunaan teknologi itu tidak lagi orang bermain main, contohnya nantinya antar SPBU dan SPBU lainnya itu datanya akan terintegrasi. Dan nanti orang akan menunjukkan melalui QR Code. Jadi itu tidak bisa lagi seperti yang helikopter (pengisian BBM dengan satu mobil secara berkala)," katanya di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

"Kalau sekarang kan orang bisa keliling dari satu SPBU ke SPBU lainnya. Ke depan dengan adanya teknologi. Jadi karena sudah terintegrasi kalau kuotanya udah habis di satu SPBU maka dia tidak bisa mengisi di tempat lain," tambahnya.

BPH Migas mencatat sepanjang 2022 pihaknya bersama Polri telah mengamankan sebanyak 1.422.263 liter BBM dengan 786 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh sejumlah pihak.

BPH Migas akan terus melakukan sejumlah upaya untuk mencegah adanya penyalahgunaan BBM subsidi dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) diterbitkan.

Erika menjelaskan, saat ini aturan tersebut masih dalam proses revisi. Dia mengatakan bahwa revisi aturan tersebut dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat dapat lebih tepat sasaran.

"Pencegahan yang dilakukan itu berupa pengendalian melalui dengan perbaikan regulasi. Kami juga masih merevisi Perpres 191 tahun 2014 mengenai konsumen pengguna. Jadi kita ingin lebih menegaskan lagi siapa sih konsumen yang berhak atas BBM bersubsidi dan juga BBM yang mendapatkan kompensasi. Itu yang akan kita atur dengan baik," katanya.

BPH Migas mengungkapkan sejumlah operandi penyalahgunaan BBM bersubsidi, di antaranya:

1. Modus di SPBU

a. Dengan cara helikopter (pembelian berulang)/tangki modifikasi

b. Penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait

c. Keterlibatan oknum operator SPBU

2. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Agen dan Transportir BBM

a. Pemalsuan Purchase Order dan Delivery Order

b. Pencurian Volumen BBM di Jalan (kencing dijalan)/Losses

c. Blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM subsidi).

d. Spesifikasi Kendaraan Pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan Perundang-undangan

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement