JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara soal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pajak natura atau kenikmatan.
Untuk saat ini, pihaknya masih belum membahas, namun rencananya nanti akan dibahas antar lembaga.
Terlebih lagi, dia sendiri sudah mendengar dan menerima banyak tanggapan mengenai pajak natura ini.
"Ya nanti kita akan formulasikan ya jelas tentu supaya memberikan kepastian dan keamanan, terutama saya juga sudah mendengar banyak sekali feedback mengenai hal itu," ujar Sri saat ditemui di Istana Negara Jakarta, Jumat (6/1/2023).
BACA JUGA:Sri Mulyani Terbitkan Surat Utang Negara Rp46,9 Triliun
Nantinya, dia akan mengkoordinasikan supaya mendapatkan peraturan yang baik.
"Nanti ya yang paling penting karena itu yang ditujukan pada natura yang kecil-natura atau merupakan bagian dari kompensasi yang memang diterima oleh banyak karyawan," ungkap Sri.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai pajak natura disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.
Dalam Bab IV bagian kesatu PP tersebut menyatakan Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima dan Pengurang Penghasilan Bruto bagi Pihak Pemberi.