Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buka Suara soal Pajak Natura, Sri Mulyani Bilang Gini

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 06 Januari 2023 |13:10 WIB
Buka Suara soal Pajak Natura, Sri Mulyani Bilang Gini
Sri Mulyani. (Foto: MPI)
A
A
A

Bagian kedua menyebutkan Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima meliputi:

a. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh Pegawai.

b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

c. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.

d. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa.

e. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement