JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu tersebut sempat menjadi sorotan karena pasal tentang cuti melahirkan dan haid tidak dimuat didalamnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa ketentuan cuti haid atau melahirkan memang tidak dimuat dalam Perppu tersebut.
BACA JUGA:Perppu Ciptaker: Pekerja di Atas 1 Tahun Wajib Dapat Kenaikan Gaji
Namun dijelaskan Indah, pengaturan cuti haid dan melahirkan masih menggunakan regulasi yang lama, yaitu pada Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenegakerjaan.
"Jadi cuti haid dihapus itu jawabnya tidak benar, cuti haid dan melahirkan itu tidak hilang, dan masih ada dalam UU 13 Nomor 2003, karena itu tidak diubah maka tidak dituangkan dalam Perppu," ujar Indah dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/1/2023).
Adapun ketentuan cuti haid dan melahirkan sendiri diatur dalam pasal 81 dan 82 UU Ketenegakerjaan tahun 2013.