Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PKWT di Perppu Cipta Kerja Tidak Seumur Hidup tapi Maksimal 5 Tahun

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 06 Januari 2023 |16:34 WIB
PKWT di Perppu Cipta Kerja Tidak Seumur Hidup tapi Maksimal 5 Tahun
Aturan PKWT di Perppu Cipta Kerja. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Sekedar informasi, pada Perppu Ciptaker telah mengubah ketentuan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada UU Ketenegakerjaan tersebut, disebutkan bahwa PKWT paling lama adalah 3 tahun.

Sebelumnya kaum buruh menilai lahirnya Perppu Ciptaker ini tidak mengubah pengaturan untuk PKWT. Karena pada Bab tersebut berisi sama antara UU Ciptakerja maupun Perppunya.

"Di Perppu tidak ada perubahan, sehingga buruh menolak ini, karena dengan adanya pasal ini kontrak kerja bisa dibuat berulangkali," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement