Sedangkan dalam Perppu komponen penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% itu dihapuskan. Jadi uang hak yang diterima pekerja hanya tinggal uang cuti yang belum diambil, ongkos pulang, dan hal lain yang dijanjikan perusahaan.
Pada pasal 157 yang digunakan sebagai dasar penghitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda pun telah diubah atau dipangkas dalam Perppu Ciptaker.
Baca selengkapnya: Uang Pesangon Dihapus dalam Perppu Ciptaker? Menaker: Jangan Percaya Hoaks Ya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)