Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

203.538 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, yang Belum Ditunggu sampai 31 Maret 2023!

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 10 Januari 2023 |13:09 WIB
203.538 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, yang Belum Ditunggu sampai 31 Maret 2023!
SPT Tahunan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 10 Januari 2023, terdapat sebanyak 203.538 wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.

"Bagi yang belum melaporkan, segera, kami tunggu sampai batas waktunya paling lambat di tanggal 31 Maret 2023 untuk WP orang pribadi dan 30 April 2023 untuk WP badan," ujar Suryo dalam Media Gathering DJP 2023 di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Untuk penyampaian SPT, saat ini terdapat beberapa cara, baik melalui e-filing langsung, melalui provider, dan juga menggunakan e-form. Suryo mengungkap bahwa juga masih ada WP yang melaporkan secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

 BACA JUGA:Jangan Lupa Lapor SPT! Kalau Terlewat Bisa Kena Denda

"Ini kita masih terus menerus berusaha meminimalisir bagaimana yang sering lapor secara manual untuk menggunakan elektronik," ungkap Suryo.

Dari 203.538 WP tersebut, sebanyak 194.122 WP berasal dari WP orang pribadi yang menggunakan formulir SPT 1770, SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. Lalu, 9.416 sisanya berasal dari WP badan yang menggunakan formulir SPT 1771 dan SPT 1771 USD.

Sebagai informasi, bagi Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Pelaporan ini sudah bisa dilakukan per 1 Januari 2023.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement