Sedangkan kewajiban pengusahaan jalan tol memenuhi aspek SPM tertulis dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 51A ayat (1), yang berbunyi:
"Badan Usaha yang mendapatlan hak pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 51 ayat (3) wajib memenuhi SPM Jalan Tol."
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.