JAKARTA - Pengguna Motor Gede (Moge) yang tergabung dalam Motor Besar Club Indonesia (MBCI) mengusulkan supaya motor besar ini bisa menggunakan jalan tol. Pasalnya, para pemilik moge sudah membayar pajak.
Namun dalam pengaturan tentang penggunaan jalan tol sudah tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Baca Juga: Syarat Moge Bisa Masuk Jalan Tol
Pada Paragraf 2 Pasal 38 tentang pengguna Jalan tol PP 15/2005 disebutkan pada ayat (1) bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Sedangkan pada blied selanjutnya disebutkan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dam tonasenya.
Baca Juga: Moge Masuk Jalan Tol dan Pengklasifikasian SIM
Artinya saat ini para moge yang sebagai kendaraan roda 2 belum bisa menggunakan jalan tol. Hal itu juga disebabkan karena pengusaha jalan tol harus memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimum) yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
Adapun pemenuhan aspek SPM itu ada 8 poin yang harus ditaati oleh para pengusaha jalan tol, seperti kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, unit pertolongan, lingkungan, tempat istirahat, dan keselamatan. Sehingga para pengusaha jalan tol harus menjamin keselamatan pengendara yang menggunakan jalan tol.