Share

Penyaluran KUR Tak Sampai 100%, Setara Rp365 Triliun Sepanjang 2022

Suparjo Ramalan, MNC Portal · Jum'at 13 Januari 2023 11:26 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 13 320 2745568 penyaluran-kur-tak-sampai-100-setara-rp365-triliun-sepanjang-2022-mw21CrqrTH.jpg Penyaluran KUR 2022 (Foto: Shutterstock)

JAKARTA – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022 tidak sampai 100%. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat realisasi KUR pada 2022 mencapai Rp365,50 triliun atau setara 97,95% dari target sebesar Rp 373,17 triliun.

Deputi Kepala BPKP bidang Akuntan Negara Sally Salamah menyebut penyaluran KUR terus meningkat dalam 5 tahun terakhir, dari Rp120,30 triliun pada 2018 menjadi Rp365,50 triliun pada 2022.

“Hal ini tercapai berkat kerja sama stakeholders KUR yaitu lembaga penyalur KUR, lembaga penjamin, dan lainnya,” ujar Sally, Jumat (13/1/2023).

Terkait KUR tahun ini, lanjut Sally, BPKP dan Forum Pengawasan masih akan menyusun strategi pengawasannya. Adapun pemerintah telah menetapkan target penyaluran KUR tahun ini akan naik menjadi Rp470 triliun dan tahun depan naik menjadi Rp585 triliun.

Kenaikan jumlah KUR tersebut menjadi komitmen pemerintah untuk mendorong kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dengan adanya KUR, diharapkan UMKM dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah baik berupa bunga rendah, agunan yang tidak diwajibkan bagi KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta, lalu restrukturisasi dari penyalur KUR.

Follow Berita Okezone di Google News

Menurut Sally diperlukan pengawasan dari seluruh pihak agar KUR tahun ini dapat dirasakan manfaatnya.

“Perlu dilakukan pengawasan oleh semua pihak yang terkait dalam mengawal akuntabilitas baik dari sisi penyaluran KUR maupun terhadap kucuran anggaran subsidi KUR yang terus meningkat setiap tahunnya,” katanya.

Senada, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir menyebut total ada 7,62 juta debitur telah diberikan KUR sepanjang 2022.

Dari jumlah tersebut terbagi menjadi empat yakni KUR Mikro 66,41%, KUR Kecil 31,84%, KUR Super Mikro sebesar 1,74%, dan terakhir KUR Penempatan PMI di bawah 1%.

“Untuk kebijakan KUR tahun 2023, Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian masih dalam proses pengundangan,” ujarnya.

Diketahui, untuk efektivitas pengawasan KUR, dibentuk Forum Koordinasi Pengawasan KUR yang tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM nomor 4 Tahun 2020. Adapun anggota dari Forwas KUR terdiri dari BPKP dan Kementerian terkait, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini