2. Menggunakan Skema Normal
“Program Kartu Prakerja berlanjut pada tahun 2023 dengan pelaksanaan skema normal yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 yang aturan pelaksanaannya tertera pada Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022,” ungkap Menko Airlangga.
3. Penyesuaian Pelaksanaan
Sejumlah penyesuaian turut mewarnai implementasi Program Kartu Prakerja dengan skema normal tersebut, salah satunya pelaksanaan pelatihan yang dilakukan secara luring, daring, maupun bauran.
Baca selengkapnya: Kartu Prakerja 2023 dengan Skema Normal Dibuka, Berikut Fakta dan Penerima yang Bisa Ikutan
(Kurniasih Miftakhul Jannah)