JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengusulkan Hari Kejepit dilegalkan menjadi Hari Libur Nasional. Usulan ini pun disambut baik Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Ketua dan Jajaran Pengurus BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono menilai usulan tersebut bisa mendorong wisatawan untuk menginap atau staycation di hotel-hotel pilihan. Sehingga menjadi pemasukan lebih bagi pengusaha perhotelan.
"Saya setuju-setuju saja. Jakarta itu kan kalau libur bisa ke luar kota, tetapi bisa juga orang daerah masuk ke Jakarta sehingga kemudian bisa mengisi perhotelan di Jakarta," ujar Sutrisno dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (17/1/2023).
"Saya kira kita sangat welcome bahwa ada usulan Menparekraf seperti itu," tambahnya.
Baca Juga:Â Sandiaga Usul Hari Kejepit Jadi Libur Nasional untuk Tingkatkan Pergerakan Wisatawan
Sebagai informasi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan bahwa optimalisasi hari libur kejepit ini telah diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Diharapkan, penerapannya bisa dilakukan secara bertahap.
“Sudah kami ajukan juga di KemenpanRB, memang ada di Bu Nia Deputi Bidang Kebijakan Strategis bolanya ini, bagaimana kita tahun ini dimulai mungkin dengan beberapa dulu, jangan semua hari libur," kata Sandiga di Jakarta, Selasa (16/1/2023).
Follow Berita Okezone di Google News