JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) membedah pasal-pasal krusial dalam dalam RUU Perkoperasian. Pasal-pasal krusial yang dibahas di antaranya ketentuan mengenai diubahnya defenisi koperasi yang menghilangkan istilah gotong-royong dan diubah dengan istilah kerjasama, kemudian isu-isu lebih teknis terkait masa bakti kepengurusan, otoritas pengawas koperasi, ketentuan pidana, aktivitas koperasi dalam ekonomi digital serta beberapa isu lain.
Ketua FORKOPIAndy A Junaid mengatakan FORKOPI hari ini kembali menggelar sarasehan untuk membangun koperasi Indonesia yang lebih baik, FORKOPI sebelumnya juga mengawal UU PPSK dengan FORKOPI memberikan masukan untuk pemerintah dan KemenkopUKM.
Baca Juga:Â Erick Thohir: Pabrik Minyak Makan Merah Tidak Dikelola BUMN
“Kita ini pelaku koperasi yang tentunya akan menjadi subjek UU Perkoperasian, oleh karena itu FORKOPI yang terdiri dari berbagai elemen koperasi kembali ingin memberikan masukan. Dan kami yakin karena di FORKOPI tergabung pelaku, akademisi, advokat dan jika dilihat elemen koperasi ada KSP, Kopdit dan Koperasi Syariah, hal ini menunjukkan masukan kita akan lebih komprehensif," katanya, dikutip Minggu (22/1/2023).
Lebih lanjut, Andy Junaid menyambut baik peran serta elemen FORKOPI dari berbagai wilayah di Indonesia yang datang langsung di sarasehan maupun yang hadir secara daring melalui zoom meeting ke Harrys Hotel Kelapa Gading maupun yang ikutan melalui zoom meeting.
Sarasehan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari tim kecil dan membedah pasal demi pasal dalam RUU Perkoperasin di hadapan para pegiat koperasi yang tergabung dalam FORKOPI.
Menanggapi paparan dari tim kecil penyusun RUU Perkoperasin.
Baca Juga:Â Koperasi Tak Bisa Lagi Ajukan Pailit dan Rampok Uang Anggota, Cek 6 Faktanya
Perwakilan KSPPS BMI Tangerang Kamaruddin Batubara menanggapi terkait istilah gotong-royong. Kamaruddin Batubara megkritisi pasal tersebut dan menyampaikan argumen pentingnya istilah gotong-royong di dalam definisi koperasi dan agar tidak dihilangkan dalam RUU Prkoperasin.
"Saya kira istilah kekeluargaan itu soal rasa dan gotong-royong ini caranya. Jadi baiknya istilah kekeluargaan dan gotong tetap ada," ujar Kamaruddin Batubara dihadapan tim kecil penysusn RUU Perkoperasin.
Kemudian Ketua KSP Nasari Jakarta Frans Meroga menyoroti pentingnya koperasi masuk digital, ia berharap UU Perkoperasian mengatur terkait ekonomi digital.
"Terkait digitalisasi ekonomi koperasi, RUU Perkoperasin perlu mengatur hal ini, agar jangan sampai koperasi yang masuk pada industri digital dikatakan open loop nantinya," usul Franz Meroga.
Follow Berita Okezone di Google News