Kemudian menanggapi digitalisasi eonomi koprasi, digitalisasi ekonomi koperasi adalah suatu kebutuhan. jadi tentu aspirasi FORKOPI akan kita bawa dalam RUU Perkoperasian terkait digitalisasi ekonomi koperasi.
Para pegiat koperasi yang tergabung dalam FORKOPI sangat konsen dalam mengawal RUU Perkeoperasian. RUU Perkoperasin dinilai sebagai momentum penting perbaikan, perumusan, pengaturan, dan penguatan koperasi di Indonesia.
RUU Perkoperasian saat ini menjadi seksi setelah diputuskannya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023). Pengesahan UU tersebut dilakukan Presiden pada Kamis malam (12/01/2023)
(Feby Novalius)