Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif BPJS Kesehatan 2023 Resmi Naik! Ini Penjelasannya

Khairunnisa , Jurnalis-Selasa, 24 Januari 2023 |14:49 WIB
Tarif BPJS Kesehatan 2023 Resmi Naik! Ini Penjelasannya
Tarif BPJS Kesehatan Naik. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Adapun besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan masih sama sesuai sesuai Perpres No.64 Tahun 2020.

Lalu besaran iuran BPJS Kesehatan adalah peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 wajib membayar iuran Rp150.000 per orang per bulan. Sedangkan untuk Kelas 2 Rp100.000, dan Kelas 3 Rp35.000.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement