JAKARTA - BPJS Kesehatan menaikan tarif bukan iuran peserta. Kenaikan tarif tersebut diperuntukan ke fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit ataupun klinik.
Adapun kenaikan tarif BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 3 tahun 2023. Dengan kenaikan tarif ini diharapkan layanan fasilitas kesehatan semakin baik dan membuat peserta semakin nyaman.
Baca Juga:Â Tunggakan BPJS Bisa Diputihkan? Begini Jawabannya
Peserta BPJS Kesehatan pun tak perlu khawatir sebab, kenaiakn ini hanya ada di tarif Kapitasi, Non Kapitasi, INA CBG’s dan Non INA CBG’s di fasilitas kesehatan. Sehingga yang dinaikan hanya tarif, bukan besaran iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan.
Dikutip dari Twitter @BPJSKesehatanRI, Selasa (24/1/2023), diketahui iuran atau premi itu adalah besaran biaya yang dibayarkan peserta ke PBJS kesehatan setiap bulannya.
Baca Juga:Â Cek Darah di Puskesmas Apakah Bisa Pakai BPJS?
Sedangkan tarif adalah besaran biaya yang dibayarkan BPJS kesehatan ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik atau puskesmas,”
Namun, kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini fasilitas kesehatan akan mendapatkan biaya yang lebih besar lagi.
Dengan hal itu diharapkan pelayanan kesehatan dan sarana prasarana di fasilitas kesehatan akan semakin baik dan memuaskan.
Follow Berita Okezone di Google News