JAKARTA - Indonesia terkejut, termasuk pemerintah yang tahu bahwa tersangka kasus penggelapan dana KSP Indosurya dibebaskan.
Pemerintah melalui Kejaksaan Agung pun memutuskan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait kasus KSP Indosurya, Sabtu (28/1/2023):
1. Bikin Kejutan
“Putusan kasus Indosurya membuat Indonesia terkejut, pemerintahnya dan rakyatnya. Kasus Indosurya sudah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan PPATK tetapi dinyatakan bebas oleh pengadilan,” kata Menkopulhukam Mahfud MD.
Baca Juga: Stok Minyak Kita Langka, Pedagang: Sebelum Menghilang Harganya Naik Rp175 Ribu per Karton
2. Koperasi Tidak Boleh Himpun Uang Masyarakat
Mahfud menegaskan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas, melanggar UU Perbankan pasal 46 karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Kalau alasannya adalah mengatasnamakan koperasi, 23.000 orang yang menyimpan dana di KSP tersebut bukan anggota koperasi.
Baca Juga: Dugaan Kartel Minyak Goreng, Begini Kata Pengusaha
3. Ogah Kalah
“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi. Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delictinya, karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum,” kata Mahfud.
4. Langkah Pemerintah
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, pemerintah juga segera melaksanakan putusan PKPU yang untuk mengambil asset milik KSP untuk dibagi kepada anggota.
5. Minta Segera Revisi UU Koperasi
Mahfud juga menyinggung revisi UU Perkoperasian yang sudah mendesak dilakukan. Karena itu, pemerintah akan memohon pengertian DPR untuk mempercepat revisi UU koperasi karena sangat banyak penipuan berkedok koperasi. Diharapkan semua penipuan berkedok koperasi bisa diakhiri dan ditangkap.
“Masyarakat juga saya minta hati-hati agar tidak sembarangan menyimpan uang, pilih usaha yang resmi dan legal,” tegas Mahfud.
6. Aset KSP Indosurya Dijual
MenkopUKM Teten Masduki mengatakan koordinasi ini untuk memastikan upaya hukum lebih lanjut yang dilakukan pemerintah dalam kasus KSP Indosurya.
Teten menegaskan bagi pemerintah yang penting saat ini dan menjadi prioritas menjalankan putusan PKPU agar aset-aset KSP Indosurya disita dan dibekukan lalu membayar kewajibannya kepada anggota yang mengalami kerugian.
7. Tidak Ada Keadilan
Menteri Teten menegaskan putusan pengadilan terhadap kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia. Putusan pengadilan itu, disebutnya telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan.
(Feby Novalius)