JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti baru tahu jika para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus membawa dokumen fotocopy untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Padahal, kata Ali, hanya dengan KTP semua data sudah terintegrasi. Artinya masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fotocopy untuk mendapatkan layanan dirumah sakit.
Baca Juga:Â Simak Aturan-Aturan Denda BPJS Kesehatan, Kena Berapa?
"Saya dengar Peserta BPJS itu suruh fotocopy, saya baru dengar kemarin, dan itu di Jakarta, itu minta fotocopy. Buat apa minta fotocopy, seharusnya itu sudah terintegrasi dengan KTP, pakai KTP saja bisa," ujar Ali Gufron dalam acara acara Outlook 2023 diskusi publik 10 tahun program JKN, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, para peserta yang berdomisili di seluruh Indonesia bisa berobat juga di tempat lain meski tidak membawa berkas-berkas. Sebab sudah bisa diakomodir dengan menggunakan KTP.
Baca Juga:Â Simak! 12 Manfaat BPJS Kesehatan untuk Peserta hingga Kekurangannya
"Kalau ada orang dari NTT ke Jakarta, mau periksa, terus tidak ada dokumennya, terus periksa seharusnya sudah bisa tahu ini orang penyakitnya apa (langsung diperiksa)," sambungnya.
Hal ini yang membuat paradigma tentang diskriminatif kepada para peserta BPJS dalam mengakses layanan masyarakat disebabkan prosesnya yang lama. Selain itu pelayanan kesehatan melalui BPJS juga disebabkan karena BPJS kerap ngutang atau pembayaran yang telat kepada rumah sakit.
Follow Berita Okezone di Google News