Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sudah 19 Tahun Dibahas, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Segera Disahkan DPR?

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 31 Januari 2023 |11:56 WIB
Sudah 19 Tahun Dibahas, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Segera Disahkan DPR?
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Segera Disahkan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Padahal berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2021, Lembaga Penempatan PRT wajib memiliki NIB dan sertifikat standar terverifikasi yang diajukan melalui aplikasi OSS dan Permenaker.

"Penempatan oleh lembaga yang tak berijin inilah yang menimbulkan potensi human trafficking. Di antaranya tak ada perjanjian kerja, perlakuan tak baik dari pemberi kerja, pemotongan gaji, perekrutan pekerja di bawah usia 18 tahun, dan lainnya," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement