JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera disahkan DPR RI. Di mana pembahasannya telah dilangsungkan selama 19 tahun.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menilai bahwa seluruh pihak harus membangun optimisme bahwa UU PPRT ini mengatur hal-hal yang baik. Bukan hanya untuk PRT, melainkan juga bagi generasi ke depan yang harus mendapatkan perlindungan saat bekerja.
Terpenting, kata Haiyani, menyamakan pemahaman atau persepsi, tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan pengesahan RUU PPRT.
Baca Juga:Â Ilegal, 87 Pekerja Migran Indonesia Gagal Berangkat ke Timur Tengah
"Kemnaker (Pengawas Ketenagakerjaan) tak dapat bekerja sendirian. Semua komponen harus digerakkan termasuk kolega kami di daerah, dengan komitmen yang baik untuk melindungi salah satu komponen bangsa kita (PRT), Insha Allah akan terjadi kesepahaman yang baik, " ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat (FMB) secara virtual, Selasa (31/1/2023).
Kemnaker fokus pada percepatan pembahasan RUU PPRT dengan kembali melihat detil Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang ada.
Baca Juga:Â Lindungi Pekerja, Menaker Minta RUU PPRT Segera Disahkan
"Selain itu, dilakukan pula uji publik ke masyarakat melalui berbagai kegiatan penyebaran informasi untuk menyebarluaskan pentingnya regulasi pelindungan PRT dan mengumpulkan respon positif dan substantif dari masyarakat untuk memperkaya draft RUU PPRT yang masuk daftar prolegnas prioritas Tahun 2023, untuk segera disahkan, " kata Haiyani Rumondang.
Haiyani mengungkapkan permasalahan PRT ini saat ini adalah problem kelembagaan. Saat ini, banyak yang mengatasnamakan Lembaga Perekrutan PRT. Namun hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau bahkan tidak memiliki NIB.
Follow Berita Okezone di Google News