Share

Sudah 19 Tahun Dibahas, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Segera Disahkan DPR?

Iqbal Dwi Purnama, MNC Portal · Selasa 31 Januari 2023 11:56 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 31 320 2756235 sudah-19-tahun-dibahas-ruu-perlindungan-pekerja-rumah-tangga-segera-disahkan-dpr-KST96iJvk8.png RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Segera Disahkan. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera disahkan DPR RI. Di mana pembahasannya telah dilangsungkan selama 19 tahun.

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menilai bahwa seluruh pihak harus membangun optimisme bahwa UU PPRT ini mengatur hal-hal yang baik. Bukan hanya untuk PRT, melainkan juga bagi generasi ke depan yang harus mendapatkan perlindungan saat bekerja.

Terpenting, kata Haiyani, menyamakan pemahaman atau persepsi, tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan pengesahan RUU PPRT.

Baca Juga: Ilegal, 87 Pekerja Migran Indonesia Gagal Berangkat ke Timur Tengah

"Kemnaker (Pengawas Ketenagakerjaan) tak dapat bekerja sendirian. Semua komponen harus digerakkan termasuk kolega kami di daerah, dengan komitmen yang baik untuk melindungi salah satu komponen bangsa kita (PRT), Insha Allah akan terjadi kesepahaman yang baik, " ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat (FMB) secara virtual, Selasa (31/1/2023).

Kemnaker fokus pada percepatan pembahasan RUU PPRT dengan kembali melihat detil Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang ada.

Baca Juga: Lindungi Pekerja, Menaker Minta RUU PPRT Segera Disahkan

"Selain itu, dilakukan pula uji publik ke masyarakat melalui berbagai kegiatan penyebaran informasi untuk menyebarluaskan pentingnya regulasi pelindungan PRT dan mengumpulkan respon positif dan substantif dari masyarakat untuk memperkaya draft RUU PPRT yang masuk daftar prolegnas prioritas Tahun 2023, untuk segera disahkan, " kata Haiyani Rumondang.

Haiyani mengungkapkan permasalahan PRT ini saat ini adalah problem kelembagaan. Saat ini, banyak yang mengatasnamakan Lembaga Perekrutan PRT. Namun hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau bahkan tidak memiliki NIB.

Follow Berita Okezone di Google News

Padahal berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2021, Lembaga Penempatan PRT wajib memiliki NIB dan sertifikat standar terverifikasi yang diajukan melalui aplikasi OSS dan Permenaker.

"Penempatan oleh lembaga yang tak berijin inilah yang menimbulkan potensi human trafficking. Di antaranya tak ada perjanjian kerja, perlakuan tak baik dari pemberi kerja, pemotongan gaji, perekrutan pekerja di bawah usia 18 tahun, dan lainnya," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini