JAKARTA - Pemerintah berencana untuk revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Namun hal itu malah dinilai bukan solusi untuk mengurangi perokok anak.
Ketua Umum Pakta Konsumen, Ari Fatanen menjelaskan bahwa PP 109/2012 telah secara jelas mengatur larangan produk tembakau bagi anak berusia 18 tahun ke bawah.
Bahkan pemerintah dipandang perlu mengutamakan sosialisasi, edukasi, serta penegakan implementasi untuk menjadi aspek yang harus diperkuat pemerintah.
 BACA JUGA: Sesungguhnya, Lebih Aman Vape atau Rokok Biasa?
“Karena saya melihat saat ini sosialisasi yang berkaitan dengan pelarangan perokok anak itu tidak dilakukan secara maksimal oleh pemerintah. Padahal, pelarangan ini sudah diatur di dalam PP 109/2012,” ujar Ari dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).
Dia pun menyarankan agar pemerintah membentuk gerakan bersama yang melibatkan semua pihak untuk menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada anak-anak terkait rokok.
Menurutnya, para pihak mulai dari konsumen hingga industri telah memiliki komitmen yang sama untuk tidak memberikan akses produk tembakau kepada anak berusia 18 tahun ke bawah.
“Daripada revisi PP 109/2012, kami menyarankan untuk memberikan jalan tengah kepada pemerintah untuk melakukan pendekatan persuasif dengan maksimal. Karena, revisi regulasi tidak akan langsung efektif pada penerapannya,” jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News