Share

Pemerintah Bakal Revisi PP 109/2012, Solusi Tepat Kurangi Perokok Anak?

Dinar Fitra Maghiszha, MNC Portal · Selasa 31 Januari 2023 13:53 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 31 320 2756321 pemerintah-bakal-revisi-pp-109-2012-solusi-tepat-kurangi-perokok-anak-MCxqckmK8k.JPG Ilustrasi rokok. (Foto: Freepik)

JAKARTA - Pemerintah berencana untuk revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Namun hal itu malah dinilai bukan solusi untuk mengurangi perokok anak.

Ketua Umum Pakta Konsumen, Ari Fatanen menjelaskan bahwa PP 109/2012 telah secara jelas mengatur larangan produk tembakau bagi anak berusia 18 tahun ke bawah.

Bahkan pemerintah dipandang perlu mengutamakan sosialisasi, edukasi, serta penegakan implementasi untuk menjadi aspek yang harus diperkuat pemerintah.

 BACA JUGA: Sesungguhnya, Lebih Aman Vape atau Rokok Biasa?

“Karena saya melihat saat ini sosialisasi yang berkaitan dengan pelarangan perokok anak itu tidak dilakukan secara maksimal oleh pemerintah. Padahal, pelarangan ini sudah diatur di dalam PP 109/2012,” ujar Ari dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).

Dia pun menyarankan agar pemerintah membentuk gerakan bersama yang melibatkan semua pihak untuk menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada anak-anak terkait rokok.

Menurutnya, para pihak mulai dari konsumen hingga industri telah memiliki komitmen yang sama untuk tidak memberikan akses produk tembakau kepada anak berusia 18 tahun ke bawah.

“Daripada revisi PP 109/2012, kami menyarankan untuk memberikan jalan tengah kepada pemerintah untuk melakukan pendekatan persuasif dengan maksimal. Karena, revisi regulasi tidak akan langsung efektif pada penerapannya,” jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Peneliti sekaligus pemerhati kebijakan, Agustinus Moruk Taek, mengatakan secara akademis usulan revisi PP 109/2012 bersifat kausal dan tidak didukung dengan riset yang kuat.

Dia menilai dalam naskah akademik, landasan filosofis yang tercantum hanya dari perspektif kesehatan tanpa mengindahkan kepentingan yang terlibat pada ekosistem pertembakauan.

“Masalah rokok ini jangan sampai perspektif sehat saja yang disuarakan, tapi perspektif sosial juga harus dimasukkan. Jangan sampai kita terjebak dalam kepentingan tertentu dan membuat kebijakan ini untuk membunuh industri tembakau,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah mewacanakan perubahan PP 109/2012 yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini