JAKARTA – Pelaku pembobol rekening nasabah Bank BCA diminta segera mengembalikan uang Rp320 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Diketahui pelaku merupakan Setu seorang tukang becak yang membobol rekening nasabah dan Thoha otak dari pencurian tersebut.
Pertanyaan dilayangkan Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan kepada terdakwa Thoha apakah mampu mengembalikan kerugian korbannya. Dirinya pun memberi batas waktu bagi Thoha untuk segera mengembalikan kerugian korbannya.
"Kami berikan waktu satu minggu supaya bisa mengembalikan uang Rp320 juta itu, Bisa?," tanya Marper, di Ruang Sari, PN Surabaya, Selasa, 31 Januari 2023.
Namun, Thoha mengaku durasi yang diberikan selama satu pekan oleh hakim tak bisa dipenuhi karena terlalu pendek. Sebaliknya, dia meminta agar pengembalian dilakukan selepas dia menjalani masa hukuman.
"Mohon maaf yang mulia, setelah bebas ya yang mulia. Saya tidak bisa mengembalikan kalau waktunya satu sampai dua minggu yang mulia," ujar Thoha.
JPU, Diah Ratri Hapsari mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan dua pertimbangan, yakni pertimbangan meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan tuntutan pidana pada kedua terdakwa adalah perbuatan Setu dan Thoha membuat korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, aksi keduanya meresahkan masyarakat.
Baca selengkapnya: Pembobol Rekening Nasabah BCA Diminta Kembalikan Rp320 Juta dalam 1 Minggu
(Kurniasih Miftakhul Jannah)