Jokowi telah memberlakukan larangan ekspor bijih nikel sejak Januari 2020 dan ia memaparkan manfaat besar atas kebijakan tersebut.
Menurutnya, hilirisasi telah menciptakan lompatan nilai yang dari industri pertambangan nikel Indonesia, dari yang sebelumnya hanya berkisar 1,1 miliar dolar AS menjadi 30-33 miliar dolar AS pada 2022 berdasar perkiraannya.
"Bayangkan dari kira-kira Rp17 triliun, kemudian melompat menjadi Rp405 triliun. Betapa nilai tambah itu sangat besar sekali," ujarnya.
Kebijakan tersebut digugat oleh Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) dan Indonesia dinyatakan kalah dalam kasus tersebut.
Namun, Jokowi menegaskan bahwa kekalahan itu bukan akhir dari segalanya sebab Indonesia masih bisa mengajukan banding. Di sisi lain, kebijakan awal larangan ekspor telah dibarengi dengan pembangunan hilirisasi industri yang berjalan.
"Enggak tahu menang atau kalah ini banding. Kalah ya tetep terus. Barangnya sudah jadi, industrinya sudah jadi, ekosistemnya sudah jadi. Jangan mundur. Kalau mundur, sudahlah jangan berharap kita ini menjadi negara maju," katanya.
Presiden juga sempat menitipkan kepada dunia perbankan agar turut berperan aktif dalam mengawal kebijakan hilirisasi pertambangan tersebut, salah satunya dengan memberi kemudahan ketika ada pengajuan kredit untuk pembangunan smelter.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.