Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

118 Bank Likuidasi dalam Periode 2015-2022

Clara Amelia , Jurnalis-Rabu, 01 Februari 2023 |12:32 WIB
118 Bank Likuidasi dalam Periode 2015-2022
A
A
A

Dari jumlah simpanan nasabah tersebut, LPS menetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp1,7 triliun atau 82,29% dari total simpanan, yang mewakili 267.759 rekening atau 93,35% dari total rekening.

Simpanan tidak layak bayar sebesar Rp372 miliar atau 17,71% dari total simpanan yang merepresentasikan 19.075 rekening atau 6,65 persen dari total rekening.

Purbaya menjelaskan ada tiga faktor penyebab simpanan tidak layak bayar yakni tingkat bunga penjaminan banknya lebih besar dari LPS rate sebanyak 76,63% dari total nominal tidak layak bayar.

Penyebab selanjutnya adalah tidak ada dana aliran masuk sebesar 9,46% dari nominal tidak layak bayar, serta bank yang tidak sehat sebesar 13,91% dari total nominal tidak layak bayar.

Bank gagal adalah bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya, serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Likuidasi bank adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement