Share

118 Bank Likuidasi dalam Periode 2015-2022

Clara Amelia, Okezone · Rabu 01 Februari 2023 12:32 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 01 320 2756971 118-bank-likuidasi-dalam-periode-2015-2022-GH3ecC6VAu.jpg

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melikuidasi 118 bank sejak 22 September 2005 sampai 31 Desember 2022 untuk menangani bank gagal.

"Sejak beroperasi yaitu 22 September 2005 sampai 31 Desember 2022 LPS telah melakukan penyelesaian bank gagal dengan melikuidasi 118 bank," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dikutip Antara di Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Purbaya menyebut 118 bank yang dilikuidasi tersebut terdiri dari satu bank umum, 104 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 13 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Dari total tersebut, jumlah terbanyak berada di wilayah Jawa Barat yaitu sebanyak 40 bank.

"Sepanjang tahun 2022 terdapat satu BPR yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi yaitu BPR Pasar Umum yang berada di Bali," ujarnya.

Dari 118 bank yang telah dilikuidasi, 115 bank telah selesai proses likuidasinya. Sementara tiga bank masih dalam proses penyelesaian yakni PT BPR Utomo Widodo di Ngawi, Jawa Timur, PT BPRS Asri Madani di Jember, dan PT BPR Pasar Umum di Denpasar, Bali.

Untuk pembayaran klaim penjaminan, LPS telah melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap 118 bank yang telah dicabut izin usahanya. Total simpanan dari 118 bank tersebut sebesar Rp2,1 triliun dengan total 286.834 rekening.

Follow Berita Okezone di Google News

Dari jumlah simpanan nasabah tersebut, LPS menetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp1,7 triliun atau 82,29% dari total simpanan, yang mewakili 267.759 rekening atau 93,35% dari total rekening.

Simpanan tidak layak bayar sebesar Rp372 miliar atau 17,71% dari total simpanan yang merepresentasikan 19.075 rekening atau 6,65 persen dari total rekening.

Purbaya menjelaskan ada tiga faktor penyebab simpanan tidak layak bayar yakni tingkat bunga penjaminan banknya lebih besar dari LPS rate sebanyak 76,63% dari total nominal tidak layak bayar.

Penyebab selanjutnya adalah tidak ada dana aliran masuk sebesar 9,46% dari nominal tidak layak bayar, serta bank yang tidak sehat sebesar 13,91% dari total nominal tidak layak bayar.

Bank gagal adalah bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya, serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Likuidasi bank adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini