Kemudian, untuk threshold dari nilai ekspor yang akan dikenai DHE juga akan diperhatikan lantaran dalam mendesainnya sangat penting untuk tidak mengganggu kegiatan ekspor dan tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas.
Maka dari itu, Bendahara Negara ini menegaskan akan tetap menjaga rambu-rambu yang mana di satu sisi Indonesia perlu meyakinkan bahwa ekspor tumbuh tinggi maka devisanya bisa memperkuat cadangan devisa, sedangkan di sisi lain Indonesia berkomitmen menjaga rezim devisa yang tidak mencegah investasi dan kegiatan ekspor.
"Ini yang akan kami finalkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 yang sedang akan kami revisi," tutur Sri Mulyani.
(Taufik Fajar)