Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Duh! Ada 2.741 Tambang Ilegal di RI Sepanjang 2022

Atikah Umiyani , Jurnalis-Rabu, 01 Februari 2023 |20:12 WIB
Duh! Ada 2.741 Tambang Ilegal di RI Sepanjang 2022
Ilustrasi pertambangan. (Foto: IATA)
A
A
A

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, pada 2022 setidaknya ada sebanyak 1.981 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut.

Pencabutan IUP jika dirinci berasal dari IUP mineral sebanyak 1.680 perusahaan dan IUP batu bara sebanyak 301 perusahaan.

Adapun hingga Desember 2022 terdapat setidaknya 443 perusahaan yang pencabutan IUP-nya dibatalkan. Di antaranya adalah 359 perusahaan mineral dan 48 perusahaan batu bara.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement