Share

Duh! Ada 2.741 Tambang Ilegal di RI Sepanjang 2022

Atikah Umiyani, MNC Portal · Rabu 01 Februari 2023 20:12 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 01 320 2757374 duh-ada-2-741-tambang-ilegal-di-ri-sepanjang-2022-CIjKhl3Vqs.JPG Ilustrasi pertambangan. (Foto: IATA)

JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan ada sebanyak 2.741 lokasi tambang ilegal atau tanpa izin sepanjang 2022.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin menyebutkan temuan terbanyak justru berada di Kalimantan Timur (Kaltim)dan Sumatera Selatan.

"Lokasi tambang ilegal yang paling banyak terdapat di daerah Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur," ujar Ridwan dalam Konferensi Pers Capaian Tahun 2022 dan Program Kerja Tahun 2023 Subsektor Minerba di Kantornya, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

 BACA JUGA:Eksplorasi Tambang Minyak, China Makin Mesra dengan Taliban

Dalam paparannya, Ridwan menyebut pihaknya menemukan praktik pertambangan tak berizin tersebut mencakup beragam komoditas baik batu bara, logam, dan nonlogam.

Sedangkan, masih mencakup data yang diterima Ditjen Minerba, terdapat temuan 96 lokasi pertambangan ilegal alias PETI batu bara dan 2.645 lokasi PETI mineral.

Di mana temuan data ini didapat dari hasil kolaborasi Kementerian ESDM dengan Polda, inspektur tambang penempatan provinsi juga hasil dari laporan masyarakat.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, pada 2022 setidaknya ada sebanyak 1.981 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut.

Pencabutan IUP jika dirinci berasal dari IUP mineral sebanyak 1.680 perusahaan dan IUP batu bara sebanyak 301 perusahaan.

Adapun hingga Desember 2022 terdapat setidaknya 443 perusahaan yang pencabutan IUP-nya dibatalkan. Di antaranya adalah 359 perusahaan mineral dan 48 perusahaan batu bara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini