JAKARTA - Para kepala daerah di Indonesia mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang. Di mana RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023.
Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menilai, percepatan pengesahannya menjadi UU merupakan upaya untuk menjadikannya sebagai payung hukum bagi pembangunan daerah kepulauan.
Baca Juga:Â Peneliti: Fenomena Pulau Baru di Tanimbar Akibat Patahan Gempa
Menurutnya, butuh payung hukum untuk menyelamatkan pulau-pulau di wilayah berbasis perairan. Pulau-pulau tersebut umumnya tertinggal, miskin, dan minim fasilitas.
“Belum ada listrik dan minim infrastruktur,” katanya, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga:Â Heboh Pulau Widi Dilelang, Kementerian ATR: Itu Kawasan Hutan Lindung
Atas dasar itu, perlu sentuhan berbeda atau perhatian khusus untuk meningkatkan kondisi kesehatan masyarakat di daerah kepulauan, terutama yang tinggal di pulau-pulau kecil, terpencil, dan terluar. Apabila tidak ada perlakuan khusus, kondisi daerah kepulauan sulit berubah, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
Menurutnya, sudah ada delapan gubernur yang sepakat untuk meneruskan RUU Daerah Kepulauan disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR.
Follow Berita Okezone di Google News