Share

Kepala Daerah Butuh Payung Hukum untuk Kembangkan Pulau-Pulau Tertinggal RI

Noviana Zahra Firdausi, Okezone · Rabu 01 Februari 2023 15:23 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 01 470 2757143 kepala-daerah-butuh-payung-hukum-untuk-kembangkan-pulau-pulau-tertinggal-ri-t20IkKIDTk.jpg RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan jadi UU. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Para kepala daerah di Indonesia mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang. Di mana RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023.

Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menilai, percepatan pengesahannya menjadi UU merupakan upaya untuk menjadikannya sebagai payung hukum bagi pembangunan daerah kepulauan.

Baca Juga: Peneliti: Fenomena Pulau Baru di Tanimbar Akibat Patahan Gempa

Menurutnya, butuh payung hukum untuk menyelamatkan pulau-pulau di wilayah berbasis perairan. Pulau-pulau tersebut umumnya tertinggal, miskin, dan minim fasilitas.

“Belum ada listrik dan minim infrastruktur,” katanya, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: Heboh Pulau Widi Dilelang, Kementerian ATR: Itu Kawasan Hutan Lindung

Atas dasar itu, perlu sentuhan berbeda atau perhatian khusus untuk meningkatkan kondisi kesehatan masyarakat di daerah kepulauan, terutama yang tinggal di pulau-pulau kecil, terpencil, dan terluar. Apabila tidak ada perlakuan khusus, kondisi daerah kepulauan sulit berubah, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

Menurutnya, sudah ada delapan gubernur yang sepakat untuk meneruskan RUU Daerah Kepulauan disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengungkapkan bagaimana rumitnya mengelola daerah yang terdiri dari 2.000-an pulau dan kepulauan.

“Dari jumlah itu, 200-an pulau berbatasan langsung dengan negara lain,” katanya.

Menurutnya, membangun pulau-pulau yang berbatasan dengan negara lain tak sekadar menyiapkan infrastruktur. Hal yang lebih penting adalah menjaga kedaulatan negara.

Itu sebabnya, keberadaan UU Daerah Kepulauan tidak saja sekadar memperjuangkan kesejahteraan masyarakat tapi juga membentengi keamanan dan kehormatan bangsa.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini