Besarannya, antara Kepala dan Wakilnya berbeda jumlah.
Kepala Otorita mendapatkan Gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000, tunjangan kinerja Rp153.422.000.
Sebagai informasi, Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, atau 30 Januari 2023 lalu.
Baca selengkapnya: Presiden Jokowi Beri Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta/Bulan, Ada Tunjangan Beras
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.