Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kepala Otoritas IKN Dapat Gaji Rp172 Juta/Bulan Plus Tunjangan Beras

Fayha Afanin Ramadhanti , Jurnalis-Kamis, 02 Februari 2023 |06:39 WIB
Kepala Otoritas IKN Dapat Gaji Rp172 Juta/Bulan Plus Tunjangan Beras
Gaji kepala Otorita IKN (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Otorita IKN dapat gaji sebesar Rp172 juta, sementara Wakil Kepala Otorita akan diberi gaji Rp155 juta.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dikeluarkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Nominal tersebut terdiri dari beberapa komponen, salah satunya tunjangan beras.

"Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala IKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya," tulis pasal 2 Perpres tersebut dikutip, Kamis (2/2/2023).

Jika dirincikan, komponen gaji kepala dan wakil Otorita IKN terdiri dari Gaji pokok, Tunjangan melekat termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan dana operasional.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement