Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Harga Gas Industri Direvisi, Begini Penjelasan Menteri ESDM

Atikah Umiyani , Jurnalis-Jum'at, 03 Februari 2023 |19:11 WIB
Aturan Harga Gas Industri Direvisi, Begini Penjelasan Menteri ESDM
Aturan Harga Gas Industri Direvisi. (Foto: Okezone.com/PGN)
A
A
A

Keempat, evaluasi ketidakcukupan penerimaan bagian negara. Pemanfaatan gas bumi dalam hal terjadi ketidakcukupan penerimaan bagian negara yang diketahui pada saat evaluasi pelaksanaan HGBT

Kelima, penyesuaian ketentuan perubahan Perjanjian Pengangkutan Gas Bumi (PPGB). Penyelesaian perubahan terhadap perjanjian pengangkutan gas bumi untuk penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi dikoordinasikan oleh badan pengatur dengan memperhatikan kelaziman bisnis. Keenam, HGBT belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

HGBT yang ditetapkan oleh menteri belum termasuk PPN sehingga dalam hal terdapat pengenaan PPN terhadap HGBT akan ditambah PPN dan wajib ditanggung oleh pengguna gas bumi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement