JAKARTA - Pemerintah memastikan tak segan-segan memberi sanksi tegas ke penjual beras dengan harga lebih dari Rp9.400/kg.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan, harga beras Bulog yang diterima konsumen maksimal Rp 9.400 per kilogram (kg). Apabila didapati pedagang menjual di atas harga tersebut akan di tindak secara tegas oleh Satgas Pangan.
"Mohon komitmennya para pedagang. Pedagang boleh mengambil keuntungan tapi jangan berlebihan. Maksimal di konsumen harganya Rp 9.400 (per kg). Kalau kita liat lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) akan kita usut pasti ketauan," kata Arief saat kunjungan kerja ke Pasar Induk Beras Cipinang, dikutip Minggu (5/2/2023).
BACA JUGA:Mendag ke Pedagang: Jangan Jual Beras Oplosan!
Lebih lanjut dia mengimbau kepada masyarakat jika menemukan ada pedagang yang menjual beras Bulog tidak sesuai ketentuan, harap melapor ke Satgas Pangan yang bertugas secara berkala ke pasar-pasar.
"Kalau ada yang menemukan (penyelewengan harga) bilang ke kami, dan melaporkan ke satgas pangan. Kalau ketahuan akan kena hukuman pidana. Akan ditangani oleh Satgas Pangan," ujar Arief.
Arief menambahkan, termasuk pedagang yang mencampur atau mengoplos beras bulog dengan beras premium kemudian dijual dengan harga yang tinggi.
"Kita akan cek secara laboratorium sehingga ketahuan kalo ada yang mencampur," tandasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)