Menhub mengatakan, selalu berupaya untuk memenuhi aspirasi dari daerah dengan melihat skala prioritas dan kemampuan APBN terkait besaran alokasi anggaran subsidi yang bisa diberikan.
“Harapan kami, semakin banyak daerah yang tadinya dilayani angkutan perintis naik kelas menjadi komersial, karena tujuan dari pemberian subsidi adalah semakin meningkatnya taraf hidup dan daya beli masyarakat di daerah tersebut,” ujar Menhub.
Jika pelayanan transportasi di suatu daerah sudah menjadi komersial, maka alokasi anggaran subsidinya dapat dialihkan ke daerah lain yang lebih membutuhkan. “Subsidi Angkutan perintis merupakan bukti pemerintah hadir di tengah kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan layanan transportasi publik,” kata Menhub.
Pada sektor perhubungan darat, alokasi subsidi perintis dan PSO diberikan untuk pelayanan angkutan jalan di 327 trayek, angkutan antarmoda di 37 trayek, angkutan barang di 6 lintasan, perintis penyeberangan di 273 lintas, roro long distance ferry di 2 lintas, serta angkutan perkotaan di 10 kota.
Pada sektor perhubungan laut, alokasi subsidi perintis dan PSO diberikan untuk pelayanan kapal perintis sebanyak 116 trayek, penyelenggaraan kapal barang Tol Laut sebanyak 39 trayek, penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak sebanyak 6 trayek, serta penyelenggaraan kapal rede sebanyak 16 trayek.
Pada sektor perhubungan udara, penyelenggaraan angkutan udara perintis dilayani 21 Koordinator Wilayah (Korwil), dengan 220 rute angkutan udara perintis penumpang dan 41 rute kargo. Adapun 21 Korwil penyelenggara angkutan udara perintis tersebar di sejumlah daerah yaitu: Sinabang, Gunung Sitoli, Singkep, Kuala Pembuang, Tarakan, Samarinda, Sumenep, Masamba, Waingapu, Ternate, Langgur, Sorong, Manokwari, Nabire, Elelim, Wamena, Merauke, Tanah Merah, Dekai, serta Oksibil.
Sedangkan pada sektor perkeretaapian, alokasi subsidi akan diberikan pada layanan KA Perintis di 5 wilayah, yaitu di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, serta Aceh.
(Feby Novalius)