JAKARTA - Indonesia memutuskan melarangan ekspor biji bauksit untuk memperkuat hilirisasi sumber daya alam (SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini akan memperkuat fasilitas pengolahan hasil tambang (smelter).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencontohkan, saat pemerintah mengambil alih kepemilikan saham PT Freeport Indonesia (PTFI), hilirisasi pertambagan emas itu justru meningkatkan nilai tambah bagi negara.
Baca Juga:Â Bisnis Tambang di 2023 Masih Cerah?
"Dengan disetopnya (ekspor) bauksit pada Juni (2023) turunan nomor satunya ada smelter dan lain-lain, sama ketika kita ambil alih Freeport turunannya apa, smelter, tidak hanya peran dari BUMN tapi juga swasta," ungkap Erick, Senin (6/2/2023).
Adapun larangan atau penghentian ekspor bauksit mulai berlaku pada Juni 2023 mendatang.
Baca Juga:Â Ini Manfaat Larangan Ekspor Bijih Bauksit
Pelarangan ekspor bijih bauksit tersebut, sejatinya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Follow Berita Okezone di Google News