Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Uang Kertas dan Koin Ini Sudah Tak Laku Lagi, Enggak Bisa Buat Belanja!

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 08 Februari 2023 |04:17 WIB
Uang Kertas dan Koin Ini Sudah Tak Laku Lagi, Enggak Bisa Buat Belanja!
Uang yang tak laku lagi (Foto: Bank Indonesia)
A
A
A

JAKARTAUang kertas dan koin ini sudah tidak laku lagi dan ditarik kembali oleh Bank Indonesia. Daftar uang kertas dan koin ini sudah tidak bisa lagi digunakan untuk belanja ataupun transaksi.

Adapun uang ini ditarik BI pada 1992 hingga 2022. Tahun lalu, BI telah mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran, melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

Beberapa uang kertas yang telah dicabut BI antara lain

1. Rp 10.000/TE 1979 , tanggal pencabutan 1 Mei 1992 dan batas waktu penukaran 30 April 2025

2. Rp 5.000/TE 1980, tanggal pencabutan 1 Mei 1992 dan batas waktu penukaran 30 April 2025

3. Rp 1.000/TE 1980, tanggal pencabutan 1 Mei 1992 dan batas waktu penukaran 30 April 2025

4. Rp 500/TE 1984, tanggal pencabutan 1 Mei 1992 dan batas waktu penukaran 30 April 2025

5. Rp 100/TE 1984, tanggal pencabutan 25 September 1995 dan batas waktu penukaran 24 September 2028

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement