Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Uang Kertas dan Koin Ini Sudah Tak Laku Lagi, Enggak Bisa Buat Belanja!

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 08 Februari 2023 |04:17 WIB
Uang Kertas dan Koin Ini Sudah Tak Laku Lagi, Enggak Bisa Buat Belanja!
Uang yang tak laku lagi (Foto: Bank Indonesia)
A
A
A

Sementara uang koin yang sudah tidak berlaku antara lain

1. Rp 2/TE 1970, tanggal pencabutan 15 November 1996 dan batas waktu penukaran 14 November 2029

2. Rp 10/TE 1971, tanggal pencabutan 15 November 1996 dan batas waktu penukaran 14 November 2029

3. Rp 10/TE 1974, tanggal pencabutan 15 November 1996 dan batas waktu penukaran 14 November 2029

4. Rp 10/TE 1979, tanggal pencabutan 15 November 1996 dan batas waktu penukaran 14 November 2029

5. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp10.000, tanggal pencabutan 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran 29 Agustus 2031

6. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp1.000, tanggal pencabutan 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran 29 Agustus 2031

7. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp20.000, tanggal pencabutan 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran 29 Agustus 2031

8. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp200, tanggal pencabutan 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran 29 Agustus 2031

Baca Selengkapnya: Daftar Uang Kertas dan Koin yang Ditarik BI, Sudah Enggak Laku Lagi!

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement