JAKARTA - Jakarta bukan lagi berstatus ibu kota negara (IKN) pada 2024. Hal ini seiring dengan rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) terkait perpindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur pada 2024.
“Ini memang kami emban hingga 2024 dan manakala di 2024 Presiden akan mengeluarkan Keppres yang menyatakan bahwa ya ibu kota (Jakarta) akan pindah ke IKN Nusantara pada 2024 tersebut," ujar Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susantono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/2/2023).
BACA JUGA:RI Siap Berikan HGB 160 Tahun ke Investor IKN, Begini Skemanya
Sementara itu, Bambang Susantono mengatakan saat ini Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur skema pemberian insentif untuk investor IKN (RPP Investasi IKN) tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.
"Semuanya sudah paraf, semua Menteri sudah paraf termasuk saya, dan kemudian selanjutnya lewat Setneg (Sekretaris Negara) kemudian ke Presiden (ditandatangani)," ujar Bambang.
Bambang menilai, hal itu tidak memakan waktu yang cukup lama, atau dalam waktu dekat bakal segera diterbitkan. "Itu insyallah akan segara dikeluarkan dan nanti bersama dengan kementerian Investasi akan dipaparkan ke semua pihak apa isinya," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News