Share

Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara Mulai 2024

Iqbal Dwi Purnama, MNC Portal · Rabu 08 Februari 2023 11:39 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 08 470 2761128 jakarta-bukan-lagi-ibu-kota-negara-mulai-2024-1Gk2H83GMS.jpg Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara Mulai 2024 (Foto: Okezone)

JAKARTA - Jakarta bukan lagi berstatus ibu kota negara (IKN) pada 2024. Hal ini seiring dengan rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) terkait perpindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur pada 2024.

“Ini memang kami emban hingga 2024 dan manakala di 2024 Presiden akan mengeluarkan Keppres yang menyatakan bahwa ya ibu kota (Jakarta) akan pindah ke IKN Nusantara pada 2024 tersebut," ujar Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susantono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/2/2023).

BACA JUGA:RI Siap Berikan HGB 160 Tahun ke Investor IKN, Begini Skemanya 

Sementara itu, Bambang Susantono mengatakan saat ini Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur skema pemberian insentif untuk investor IKN (RPP Investasi IKN) tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.

"Semuanya sudah paraf, semua Menteri sudah paraf termasuk saya, dan kemudian selanjutnya lewat Setneg (Sekretaris Negara) kemudian ke Presiden (ditandatangani)," ujar Bambang.

Bambang menilai, hal itu tidak memakan waktu yang cukup lama, atau dalam waktu dekat bakal segera diterbitkan. "Itu insyallah akan segara dikeluarkan dan nanti bersama dengan kementerian Investasi akan dipaparkan ke semua pihak apa isinya," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Bambang juga meminta doa dan dukungan dari anggota Komisi XI DPR agar bisa merayakan upacara Hari Kemerdekaan ke-79 RI di ibu kota baru yang akan terjadi pada 559 hari lagi.

“Kami minta doa dan dukungan agar tahun ini benar-benar kami bisa menjalankan secara optimal program persiapan dan tahun depan seperti apa yang diinginkan Presiden, kita semua akan upacara di IKN pada 17 Agustus 2024 akan terlaksana dengan baik,” katanya.

Bambang menuturkan bahwa pada 559 hari menjelang 17 Agustus 2024, pihaknya senantiasa mengoptimalkan berbagai rencana kerja Otorita IKN di 2023 agar bisa menjalankan amanah dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

“Hari ini adalah 559 hari hingga 17 Agustus 2024, setiap satu hari berkurang dan tidak ada tanggal merah bagi kami untuk melaksanakan amanah dari UU yang Bapak/Ibu punyai,” ucapnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini