Share

RI Siap Berikan HGB 160 Tahun ke Investor IKN, Begini Skemanya

Iqbal Dwi Purnama, MNC Portal · Senin 06 Februari 2023 20:13 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 06 320 2760177 ri-siap-berikan-hgb-160-tahun-ke-investor-ikn-begini-skemanya-NIdbGWT7TN.png IKN Nusantara. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Hadi Tjahjanto menyampaikan soal skema pemberian HGB (Hak Guna Bangunan) selama 160 tahun kepada investor IKN.

Menteri Hadi mengatakan pemberian HGB selama 160 tahun itu dilakukan secara berjangka.

Pertama sekama 30 tahun, kemudian apabila diperbaharui (HGB) mendapatkan 20 tahun, dan jika diperpanjang lagi mendapatkan 30 tahun, sehingga totalnya 80 tahun.

Selanjutnya jika tidak ada perubahan tata ruang, maka HGB bisa diberikan kembali selama 80 tahun. Sehingga totoalnya menjadi 160 tahun.

 BACA JUGA:Menteri Basuki Laporkan Progres Pembangunan IKN, Sudah Sampai Mana?

"Apabila dalam 80 tahun itu kita nilai tidak ada perubahan, atau masih digunakan dan tidak ada perubahan tata ruang maka bisa dilanjutkan 80 tahun, sampai 160 tahun apabila 80 tahun (pertama) belum ada pergantian tata ruang, kita bisa izinkan 1 sirkel lagi," kata Menteri Hadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (6/2/2023).

Namun demikian, Hadi menjelaskan 160 tahun merupakan sebuah tawaran untuk menarik investor menanamkan modalnya di IKN.

Follow Berita Okezone di Google News

Mengingat proyek ibu kota baru itu membutuhkan dana yang tidak sedikit, namun kontribusi APBN sangat minim, hanya 20% dari total kebutuhan dana sekitar Rp600 triliun.

"Kalau 160 tahun (HGB), itu adalah tawaran, yang tepat adalah 80 tahun, seperti yang tertulis pada PP 18 tahun 2021," ujar Hadi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Rezka Oktoberia menilai pemberian insentif untuk investor IKN berupa HGB selama 160 tahun cukup berlebih dan perlu dikaji lebih lanjut.

"Ini mungkin efeknya bisa puluhan Presiden, setelah pak Jokowi selesai, misalnya satu yang menjabat 10 tahun, berarti 16 pemimpin di negara ini baru HGB untuk IKN itu selesai," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini