JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Hadi Tjahjanto menyampaikan soal skema pemberian HGB (Hak Guna Bangunan) selama 160 tahun kepada investor IKN.
Menteri Hadi mengatakan pemberian HGB selama 160 tahun itu dilakukan secara berjangka.
Pertama sekama 30 tahun, kemudian apabila diperbaharui (HGB) mendapatkan 20 tahun, dan jika diperpanjang lagi mendapatkan 30 tahun, sehingga totalnya 80 tahun.
Selanjutnya jika tidak ada perubahan tata ruang, maka HGB bisa diberikan kembali selama 80 tahun. Sehingga totoalnya menjadi 160 tahun.
 BACA JUGA:Menteri Basuki Laporkan Progres Pembangunan IKN, Sudah Sampai Mana?
"Apabila dalam 80 tahun itu kita nilai tidak ada perubahan, atau masih digunakan dan tidak ada perubahan tata ruang maka bisa dilanjutkan 80 tahun, sampai 160 tahun apabila 80 tahun (pertama) belum ada pergantian tata ruang, kita bisa izinkan 1 sirkel lagi," kata Menteri Hadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (6/2/2023).
Namun demikian, Hadi menjelaskan 160 tahun merupakan sebuah tawaran untuk menarik investor menanamkan modalnya di IKN.
Follow Berita Okezone di Google News