Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2024, Jakarta Sudah Tak Berstatus Ibu Kota Negara

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 09 Februari 2023 |04:47 WIB
2024, Jakarta Sudah Tak Berstatus Ibu Kota Negara
Status Ibu Kota Negara di Jakarta Dicabut 2024. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Bambang menuturkan bahwa pada 559 hari menjelang 17 Agustus 2024, pihaknya senantiasa mengoptimalkan berbagai rencana kerja Otorita IKN di 2023 agar bisa menjalankan amanah dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

“Hari ini adalah 559 hari hingga 17 Agustus 2024, setiap satu hari berkurang dan tidak ada tanggal merah bagi kami untuk melaksanakan amanah dari UU yang Bapak/Ibu punyai,” ucapnya.

Baca Selengkapnya: Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara Mulai 2024

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement