3. Dilakukan Bertahap
Jika sesuai dengan rencana, maka penghapusan kelas rawat BPJ Kesehatan akan mulai berlaku pada tahun ini secara bertahap. Dengan demikian, maka seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.
"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR RI Komisi IX.
4. Iuran Baru
Apakah iuran BPJS kesehatan akan mengalami kenaikan? Menurut Budi, meskipun kelas BPJS Kesehatan akan dihapuskan, namun iuran yang dibebankan ke peserta tidak akan mengalami perubahan.
Dalam waktu dekat ia akan membahas ini bersama Komisi IX DPR RI. "kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, itu akan menjadi materi pembicaraan (dengan DPR)," tambahnya.