Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ferdy Sambo Divonis Mati, Jejak Harta Kekayaan di LHKPN Masih Misterius

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |18:45 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati, Jejak Harta Kekayaan di LHKPN Masih Misterius
Ferdy Sambo Divonis Mati (Foto: MPI)
A
A
A

Lalu berapa gaji Ferdy Sambo?

Melansir laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Ferdy sendiri masuk golongan IV (Perwira Tinggi) dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), di mana besaran gajinya berkisar dari Rp3.393.400.-Rp5.576.500.

Sedangkan, peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy tergolong dalam kelas jabatan 17.

Dengan demikian, rincian gaji yang diterima Ferdy di kisaran Rp3.393.400 - Rp 5.576.500 dengan tunjangan Rp29.085.000.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement