JAKARTA - Pemerintah berencana menghemat subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebanyak Rp23,5 triliun. Hal ini mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM yang akan selesai dan diterapkan tahun ini.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Abdul Halim mengatakan penyebab dari revisi ini karena belum adanya aturan komprehensif yang mengatur jenis pengguna dari subsidi jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Maka itu, lanjut dia program subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diberikan oleh pemerintah tidak tepat sasaran dan lebih banyak digunakan oleh masyarakat mampu.
“Kita bisa menghemat Rp18,8 triliun hingga Rp23,5 triliun untuk JBKP Pertalite, sementara untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar sebesar Rp6 triliun hingga Rp7 triliun,” ujar Anggota Komite BPH Migas Kementerian ESDM dalam diskusi publik INDEF, Selasa (14/2/2023).
Abdul mengklaim terdapat dua skenario yang direvisi oleh pihaknya. Pertama, pengguna dari subsidi JBT Solar adalah kendaraan perorangan dengan plat hitam yang masuk ke kategori pikap (pickup) 4 roda yang digunakan untuk mengangkut penumpang dan barang yang menyangkut kebutuhan pokok, kecuali jenis kabin ganda (double cabin).